PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENANGGULANGI PERMUKIMAN KUMUH DI BANTARAN SUNGAI SEMAGUNG KABUPATEN WONOSOBO
DOI:
https://doi.org/10.61116/jiih.v1i3.264Keywords:
Bantaran sungai, peran pemerintah daerah, permukiman kumuhAbstract
Permukiman kumuh menjadi persoalan sosial baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan yang disebabkan oleh faktor ekonomi, sosial dan budaya. Permukiman yang terdapat di bantaran sungai masuk ke dalam kawasan zona merah dan tidak diperbolehkan untuk dijadikan kawasan hunian. Permukiman padat penduduk di bantaran sungai beresiko lebih tinggi terkena bencana banjir, tanah longsor, dan kebakaran. Berdasarkan data rekapitulasi BPBD Kabupaten Wonosobo, banjir dan tanah longsor terjadi setiap tahunnya di kawasan bantaran Sungai Semagung Kabupaten WonosoboPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran serta hambatan dari Pemerintah Daerah dalam menanggulangi permukiman kumuh yang berada di bantaran sungai Semagung Kabupaten Wonosobo. Jenis penelitian field research ini menggunakan metode deskriptif analisis dengan pendekatan deskriptif kualitatif dimana data yang di peroleh bersumber dari lapangan dengan tahap observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil yang di peroleh dari penelitian ini menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada penanggulangan khusus seperti relokasi dari Pemerintah Daerah yang bekerja sama dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan terhadap keberadaan permukiman kumuh di bantaran sungai Semagung. Hal tersebut dikarenakan belum masuknya kawasan ke dalam baseline kumuh, memerlukan proses yang lama, membutuhkan anggaran dalam skala besar, serta sulitnya meyakinkan masyarakat terkait jaminan untuk tempat tinggal yang baru.
References
BPBD. (2018). Rekapitulasi Kejadian Bencana di Kabupaten Wonosobo Tahun 2015. https://bpbd.wonosobokab.go.id/postings/detail/1029110/Data_Bencana.HTML
BPK RI, J. (2018). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Nomor 14/PRT/M/. Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Ginting, S., Hajar, I., & Pelly, U. Pemukiman Kumuh Bantaran Sungai Deli Kelurahan Labuhan Deli Medan Sumatera Utara. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 11(2), 355-364.
Mau, W. A. T. (2016). Kajian Permukiman Kumuh Di Daerah Bantaran Sungai Berdasarkan Aspek Legalitas Di Kelurahan Oro-Oro Dowo Kota Malang (Studies Of Slums In The Area Along The River Based On Legality Aspect). Jurnal Teknik Planologi, 1(1), 1–21.
Novianto, B. (2016). Problematika Permukiman Kumuh: Implikasi Terhadap Penanganan Permukiman Kumuh Dengan Pendekatan System Dynamics,. Institut Teknologi Bandung.
Prasetyo, A. (2009). Karakteristik Permukiman Kumuh di Kampung Krajan Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Rauf, R. (2017). Hakekat Organisasi Perangkat Daerah. Jurnal Artikel, III(2), 346.
Siswono, Y. (1991). Rumah Untuk Seluruh Rakyat. Kementrian Lingkungan Hidup.
Turner, J. F. (1972). Freedom To Build (Dweller Control of the Housing Process),. The Macmillan Company.
Undang- Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2011 Tentang “Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Wicaksono, A. (2011). Program Permukiman Kembali Penduduk Bantaran Sungai Brantas di Kota Malang, Jawa Timur. J-PAL, 1(2), 72–139.
Wijaya, D. W. (2016). Perencanaan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh (Studi Penentuan Kawasan Prioritas Untuk Peningkatan Kualitas Infrastruktur Pada Kawasan Permukiman Kumuh Di Kota Malang). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik (JIAP), 2(1), 4.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Ilmiah IPS dan Humaniora (JIIH)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.